Sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik
dan Intervensional bahwa setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan
izin baru, perpanjangan izin, dan/atau memiliki izin penggunaan Pesawat Sinar-X
wajib melaksanakan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X oleh Penguji Berkualifikasi. Pesawat Sinar-X yang dimaksud yaitu Pesawat Sinar-X yang
belum memiliki sertifikat Uji Kesesuaian ; Pesawat Sinar-X dengan masa berlaku
sertifikat Uji Kesesuaian yang telah berakhir ; dan ; Pesawat Sinar-X yang
telah memiliki sertifikat Uji Kesesuaian, tetapi mengalami perubahan spesifikasi
teknis yang dikarenakan perbaikan dan/atau penggantian komponen signifikan. Hasil
pemeriksaan Uji Kesesuaian Pesawat Radiologi Diagnostik dan Intervensional
merupakan salah satu syarat wajib untuk Lampiran Dokumen Perlengkapan Perizinan
penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di BAPETEN.
Uji Kesesuaian (Compliance Test)
Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya
disebut dan dikenal dengan UJI KESESUAIAN adalah suatu pengujian untuk memastikan
Pesawat Sinar-X –Radiologi Diagnostik dan Intervensional- dalam kondisi andal
dan layak pakai untuk kegiatan Radiologi Diagnostik maupun Intervensional dan
memenuhi peraturan perundang-undangan.
Setiap orang atau badan yang akan menggunakan
pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN dan memenuhi
persyaratan Keselamatan Radiasi sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8
tahun 2011 tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-x
radiologi dan intervensional.
Di dalam Undang-Undang yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
dijelaskan pula bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga
nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan dan ketenteraman, kesehatan
pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Serta dijelaskan pula bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki
izin, kecuali dalam hal-hal yang tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah sesuai pasal 16 dan 17. Apabila hal tersebut dilanggar, sesuai pasal
43, akan dikenakan sanksi pidana denda sebesar 100 juta rupiah atau kurungan
paling lama 1 tahun.
